Rabu, 30 Maret 2011

Apa itu lembaga musyawarah kelurahan ( LMK )

info-MASYARAKAT Rw.015 Tg Priok.
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 25 Ayat (3) tentang Undang-Undang No. 29 Tahun 2007 tentang provinsi daerah khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga Musyawarah.

DPRD dan Gubernur DKI Jakarta memutuskan dan menetapkan peraturan daerah tentang lembaga musyawarah kelurahan. Pada Bab I ketenten-tuan umum, pasal 1 menyatakan Lembaga Musyawarah Kelurahan yang selanjutnya disingkat LMK adalah lembaga musyawarah pada tingkat kelurahan untuk menampung aspirasi serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.

Pada Bab II Pasal 3 menyatakan anggota LMK dipilih secara demokratis pada tingkat RW. Anggota yang dimaksud adalah satu orang perwakilan tokoh masyarakat yang dipilih pada tingkat RW.

Adanya Lembaga Musyawarah Kelurahan, yang menjadi baju baru dari Dewan Kelurahan, merupakan institusi penampung aspirasi masyarakat. Anggotanya merupakan perwakilan dari setiap RW di kelurahan dan diterapkannya kembali institusi Dewan Kota untuk tingkat kota-madya/kabupaten yang anggotanya perwakilan dari setiap kecamatan.

LMK dalam perda tersebut meliputi lima hal. Antara lain, menampung serta menyalurkan aspirasi warga masyarakat kepada lurah. Aspirasi tersebut menyangkut berbagai hal. Bisa permintaan fasilitas sosial atau fasilitas umum. Berperan member masukan kepada kelurahan dalam rangka meningkatkan partisipasi warga. Sebagai ujung tombak dalam menyampaikan informasi kebijakan pemerintah kepada masyarakat. Menggali potensi di wilayah guna untuk mengerahkan dan mendorong peran serta masyarakat. Ikut serta dalam menyelesaikan masalah kelurahan dan membuat rencana kerja tahunan.

Dalam melaksanakan tugasnya, merupakan keharusan bagi kelurahan untuk bekerjasama dengan anggota masyarakat di wilayahnya. Koordinasi yang harmonis yang tercipta, diharapkan dapatmempermudah terwujudnya visi dan misi. Yakni, peningkatan persatuan dan kesatuan, pelayanan pemberdayaan dan pembangunan dalam lingkup komunitas masyarakat kelurahan menuju masyarakat sejahtera.